GridHEALTH.id - Setelah sekianlama belajar daring, dan tatap muka dengan separuh kuota siswa/i, kini DKI Jakarta akan segera memulai PTM 100 persen.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan.
Pemerintah Provinsi DKI tengah membahas dan mengevaluasi kemungkinan penerapan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
"PTM sedang didiskusikan, dibahas, dan dievaluasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3/22), dilansir dari Kompas.com (21/3/2022).
"Insyaallah ya, tidak lama lagi (PTM 100 persen), kami akan lihat ya. Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik," kata Riza.
Saat ini, sejak status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun menjadi level 2, PTM masih dilaksanakan dengan batasan maksimal 50 persen.
Mengenai PTM 100 persen di DKI Jakarta, Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Tapi untuk melaksanakan PTM 100 persen sekolah harus memenuhi empat syarat, yaitu:
Baca Juga: Urin Berbusa Bisa Jadi Tanda Gangguan Kesehatan Serius, Perhatikan Hal Ini
* pembelajaran paling lama banyak 6 jam pelajaran per hari,
* capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
* capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen,
* dan berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Pemberlakuan PTM 100 persen itu, kata Jumeri, berdasarkan SKB 4 Menteri yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 21 Desember 2021 serta diskresinya yang terbit pada 2 Februari 2022.
Untuk diketahui, SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.
Namun demikian, ketentuan tersebut sempat diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti mengatakan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti, dilansir dari KompasTV (21/3/2022).(*)
Baca Juga: Suasana Hati Berantakan saat Haid, Ini 5 Cara Mudah Memperbaikinya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar