GridHEALTH.id - Akhir-akhir ini isu minyak goreng ramai dibahas. Setelah sebelumnya langka di pasaran.
Kini minyak goreng banyak dipasaran tapi harganya tidak terjangkau oleh banyak masyarakat Indonesi yang sedang terpuruk karena pandemi Covid-19.
Lalu muncul kembali kondisi dimana minyak goreng curah disulap menjadi minyak goreng kemasan.
Kondisi ini tentu membuat bingung bagi banyak masyarakat.
Nah, supaya tidak bingung dan salah kapra dari informasi dan berita yang beredar, berikut penjelasan mengenai minyak goreng curah X minyak goreng kemasan.
Minyak Goreng Curah Boleh Dibeli
Untuk diketahui, mengutip Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek dagang.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat masih bisa mengonsumsi minyak goreng curah asal sudah melalui proses penyulingan ulang dan dikemas dengan kemasan premium yang lebih higienis.
Supaya tidak ragu, yang namanya minyak goreng curah itu, papar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, merupakan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO).
Baca Juga: Manfaat 3 Butir Kurma untuk Buka Puasa, Seperti yang Disunnahkan Rosul
Namun, minyak itu tidak murni, seperti minyak goreng dalam kemasan premium dengan merek ternama.
Sebab, minyak curah merupakan minyak sawit yang sudah melalui tahap pemurnian (refining), pemutihan (bleaching), dan penghilangan bau (deodorizing). Biasanya, kata Suhanto, minyak ini dikemas menggunakan drum dan didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai pasar di pelosok negeri.
"Minyak ini digenangkan pada wadah-wadah terbuka ketika dijajakan. Cara ini rentan kontaminasi, baik dari air dan serangga," jelas Suhanto dilansir dari CNNIndonesia.com (8/10/2022).
Minyak goreng curah pun tidak disertai dengan kemasan yang bis amenjamin tingkat kebersihannya.
Pasalnya, kemasan hanya menggunakan botol dan kantong plastik ala kadarnya.
Tak hanya itu, kemasan minyak curah juga tidak mencantumkan informasi produk dan status halal bagi masyarakat. Menurutnya, ini membuat konsumen semakin tidak terlindungi untuk mendapatkan minyak yang layak konsumsi.
"Minyak curah juga rawan dioplos dengan jelantah bekas atau minyak selundupan. Padahal, secara visual, susah membedakan minyak curah produksi pabrikan dengan jelantah bekas yang telah dimurnikan warnanya," terangnya.
Untuk itu, pemerintah berharap penjualan minyak curah ke depan melalui proses penyulingan yang benar dan dikemas dengan kemasan premium yang menjamin kebersihan bagi konsumen, yaitu masyarakat. Kendati begitu, ia menekankan kebijakan ini tak serta merta menarik peredaran minyak curah secara langsung.
"Minyak goreng curah tidak ditarik Kemendag dari pasaran, namun Kemendag mengimbau agar masyarakat memilih produk minyak goreng yang terjamin bersih, halal, sehingga layak konsumsi," katanya.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar