GridHEALTH.id - Akhir-akhir ini isu minyak goreng ramai dibahas. Setelah sebelumnya langka di pasaran.
Kini minyak goreng banyak dipasaran tapi harganya tidak terjangkau oleh banyak masyarakat Indonesi yang sedang terpuruk karena pandemi Covid-19.
Lalu muncul kembali kondisi dimana minyak goreng curah disulap menjadi minyak goreng kemasan.
Kondisi ini tentu membuat bingung bagi banyak masyarakat.
Nah, supaya tidak bingung dan salah kapra dari informasi dan berita yang beredar, berikut penjelasan mengenai minyak goreng curah X minyak goreng kemasan.
Minyak Goreng Curah Boleh Dibeli
Untuk diketahui, mengutip Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek dagang.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masyarakat masih bisa mengonsumsi minyak goreng curah asal sudah melalui proses penyulingan ulang dan dikemas dengan kemasan premium yang lebih higienis.
Supaya tidak ragu, yang namanya minyak goreng curah itu, papar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, merupakan produk turunan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO).
Baca Juga: Manfaat 3 Butir Kurma untuk Buka Puasa, Seperti yang Disunnahkan Rosul
Namun, minyak itu tidak murni, seperti minyak goreng dalam kemasan premium dengan merek ternama.
Sebab, minyak curah merupakan minyak sawit yang sudah melalui tahap pemurnian (refining), pemutihan (bleaching), dan penghilangan bau (deodorizing). Biasanya, kata Suhanto, minyak ini dikemas menggunakan drum dan didistribusikan menggunakan mobil tangki ke berbagai pasar di pelosok negeri.
"Minyak ini digenangkan pada wadah-wadah terbuka ketika dijajakan. Cara ini rentan kontaminasi, baik dari air dan serangga," jelas Suhanto dilansir dari CNNIndonesia.com (8/10/2022).
Minyak goreng curah pun tidak disertai dengan kemasan yang bis amenjamin tingkat kebersihannya.
Pasalnya, kemasan hanya menggunakan botol dan kantong plastik ala kadarnya.
Tak hanya itu, kemasan minyak curah juga tidak mencantumkan informasi produk dan status halal bagi masyarakat. Menurutnya, ini membuat konsumen semakin tidak terlindungi untuk mendapatkan minyak yang layak konsumsi.
"Minyak curah juga rawan dioplos dengan jelantah bekas atau minyak selundupan. Padahal, secara visual, susah membedakan minyak curah produksi pabrikan dengan jelantah bekas yang telah dimurnikan warnanya," terangnya.
Untuk itu, pemerintah berharap penjualan minyak curah ke depan melalui proses penyulingan yang benar dan dikemas dengan kemasan premium yang menjamin kebersihan bagi konsumen, yaitu masyarakat. Kendati begitu, ia menekankan kebijakan ini tak serta merta menarik peredaran minyak curah secara langsung.
"Minyak goreng curah tidak ditarik Kemendag dari pasaran, namun Kemendag mengimbau agar masyarakat memilih produk minyak goreng yang terjamin bersih, halal, sehingga layak konsumsi," katanya.
Baca Juga: Tips Anti Lemas Saat Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa, Ini Caranya
Lebih lanjut, ia turut menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan minyak goreng produksi 'rumahan' alias home industry. Namun, ia mengharapkan minyak itu bisa dikemas dengan kemasan yang baik pula.
"Saat ini minyak home industry kebanyakan di wilayah Indonesia timur, seperti Manado, dari bahan dari kopra," pungkasnya.
Harga Minyak Goreng Curah
Berdasarkan laman resmi Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), harga minyak goreng curah bisa lebih murah dibandingkan harga minyak goreng kemasan premium. Sebab, tidak ada biaya untuk pengemasan.
Biaya pengemasan minyak kemasan bisa mencapai 12 persen dari total biaya produksi minyak goreng kemasan. Dengan kata lain, harga minyak goreng curah lebih murah 12 persen dari minyak kemasan.
Berdasarkan laman GIMNI, minyak goreng curah didistribusikan dari pabrik dalam drum berukuran 180 liter ke agen yang mengemasnya. Kemudian, dikemas kembali dalam jerigen berukuran 10 liter hingga 20 liter.
Lalu, jerigen disalurkan ke pedagang eceran yang menjualnya kepada penjual dalam kemasan plastik. Minyak goreng biasanya dijual ke pasar tradisional, bukan pasar modern.
Sehingga, biaya distribusi minyak goreng dalam kemasan bisa ditekan.
Karenanya harga minyak goreng curah jauh lebih murah dari yang kemasan.
Baca Juga: Ini Cara Menyiasati Kantuk di Siang Hari Saat Puasa Minggu Pertama
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021.
Kala itu, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022:
* Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
* Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
* Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Tapi sejak turunnya aturan pemerintah tersebut, terjadi kelangkaan minyak goreng dipasaran.
Untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Baca Juga: Supaya Penyandang Diabetes Aman Mengonsumsi Buah Kurma, Ini Caranya
Harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
Jadilah harga minyak goreng saat ini seperti yang kita ketahui, 2 liter ada yang sampai 27 ribu rupiah.
Di sisi lain, melansir Kompas.com (19/03/2022), Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
Subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Adapun dalam regulasi terbaru yang mengatur harga minyak goreng adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.
Aturan tersebut mencabut Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Dalam aturan terbaru, harga minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Sementara itu, harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur Pemerintah.(*)
Baca Juga: Waspada Katarak Di Usia Muda, Mereka Ini Paling Rentan Mengalaminya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar