GridHEALTH.id - Vaksin booster diketahui jadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022.
Hal itu seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022) lalu.
"Masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Presiden, dikutip dari artikel GridHEALTH.id (24/3/2022) sebelumnya.
Namun selain vaksin booster, ternyata ada aturan lain yang perlu juga dipenuhi para pemudik.
Aturan lain tersebut tertuang dalam Regulasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com (4/4/2022), regulasi terkait syarat mudik Lebaran 2022 selain mendapatkan vaksin booster di antaranya:
Setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Baca Juga: Belum Booster, Masyarakat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19 Saat Berpergian
Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selama perjalanan, pemudik harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
Apabila pemudik menggunakan transportasi umum, pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pengguna transportasi umum udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 lalu.
Selain itu, setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pasalnya, melalui aplikasi ini, setiap operator moda transportasi akan memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.
Sementara itu terkait aturan vaksin Covid-19, penerima vaksin booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
Lain halnya bagi pemudik yang baru menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Baca Juga: Dibayar Kelompok Antivaksin, Pria Ini Nekat Disuntik Vaksin Covid 87 Kali
Bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Bagi pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(*)
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Semprot Hidung Pertama di Dunia Ada di Rusia, Khusus di Atas Usia 18 Tahun
Source | : | Health.grid.id,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar