GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia telah memberikan izin pemberian vaksin Covid-19 primer dua dosis lengkap untuk kelompok anak usia 6-17 tahun.
Meski demikian, khusus balita dan atau anak diusia 6 tahun, mereka belum dapat diberikan vaksin Covid-19.
Hal ini dikarenakan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak di bawah usia 6 tahun harus melewati sejumlah persyaratan.
Demikian yang dijelaskan Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Prima Yosephine, MKM, dalam tayangan video di kanal YouTube Kemenkes, Senin (11/4/2022).
Menurut Prima, salah satu alasannya adalah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak balita juga memerlukan rekomendasi dari panel ahli yakni ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
"Sabar menunggu, karena memang kita hanya memberikan vaksin (untuk anak di bawah 6 tahun) dalam rangka Covid adalah vaksin yang sudah keluar rekomendasi dari ITAGI-nya," ujarnya dilansir dari kompas.com (12/4/2022).
Langkah tersebut, kata dia, dilakukan tidak lain adalah untuk mengetahui apakah vaksin Covid-19 aman digunakan untuk anak di bawah usia 6 tahun.
"Untuk vaksin anak usia di bawah 6 tahun itu nanti kami juga akan melalui alur yang sama untuk bisa meminta rekomendasi dari ahli yakni ITAGI," imbuhnya.
Baca Juga: Jika Ingin Ikut Mudik Lebaran, Anak Usia 6-17 Tahun Wajib Tes Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Dokter Spesialis Anak, dr Arifianto, Sp.A, mengatakan hal senada tentang vaksin Covid-19 anak di bawah usia 6 tahun.
Menurutnya, pemberian vaksin Covid-19 untuk balita belum diperbolehkan di Indonesia lantaran masih menunggu rekomendasi dari panel ahli.
"Akan ada pembahasan dari panel ahli yang memang diminta rekomendasinya. Artinya, sampai nanti ada rekomendasi dari panel ahli baru kita bisa mendapatkan vaksinasi," ucap Arifianto.
"Jadi sabar aja, tunggu aja nanti kalau vaksinnya sudah ada kemudian panel ahli menyetujui dan merilis (rekomendasi penggunaannya) anak-anak kita akan mendapatkan vaksin di bawah 6 tahun untuk Covid-19," sambungnya.
Di sisi lain, Arifianto meminta agar para orangtua tidak khawatir dan turut melengkapi imunisasi dasar untuk anak, selama vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 6 tahun belum tersedia.
Upaya tersebut dapat mencegah anak-anak dari berbagai jenis penyakit, termasuk difteri maupun campak.
"Kita lebih fokus apa yang ada di depan mata kita. Jangan sampai satu pandemi menimbulkan pandemi yang lainnya."
"Jangan sampai gara-gara pandemi Covid-19 malah terjadi wabah difteri atau campak. Itu semua penyakit yang sangat mematikan," pungkasnya.
Dalam artikel Ikatan Doker Anak Indonesia yang dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, disebutkan untuk mencapai kadar perlindungan maka imunisasi harus diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Hal Penting Sebelum Vaksin Covid-19 Dosis 1 dan 2 juga Booster Saat Puasa, Jangan Takut KIPI
Jadwal imunisasi terbagi atas jadwal imunisasi dasar dan jadwal imunisasi ulangan.
Ada yang cukup satu kali imunisasi, ada yang memerlukan beberapa kali imunisasi dan bahkan pada umur tertentu diperlukan ulangan imunisasi.
Adapun jenis imunisasi rutin lengkap terdiri dari;
1. Imunisasi Dasar Lengkap pada Bayi Usia 0-11 bulan:
- HB0 1 dosis
- BCG 1 dosis
- DPT-HB-Hib 3 dosis
- Polio tetes (OPV) 4 dosis
- Polio suntik (IPV) 1 dosis
- Campak Rubela 1 dosis.
2. Imunisasi Lanjutan Baduta (dibawah usia dua tahun) pada anak usia 18-24 bulan:
- DPT-HB-Hib 1 dosis
- Campak Rubela 1 dosis.
3. Imunisasi Lanjutan Anak Sekolah Dasar/sederajat pada Program Tahunan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah)
- Campak Rubela dan DT pd anak kelas 1
- Td pada anak kelas 2 dan 5.(*)
Baca Juga: Kejar Target Capai Herd Immunity, Vaksinasi Covid-19 Juga Digelar di Tempat Wisata
Source | : | Kompas.com,Sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar