Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha.
Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.
Pelaku usaha ada banyak yang terkait, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.
“Jadi, kalau kami lihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan. Ini dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya,” katanya.
Namun demikian, dia menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data, bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.
Baca Juga: Banyak Macamnya, Kenali 6 Jenis Flu dan Gejala yang Sering Muncul
Nah, pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam.
Pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD.
“Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” papar Marcellina.
Untuk diketahui, label pangan amat penting sebab merupakan satu-satunya wadah komunikasi antara produsen dengan konsumsen terkait kandungan produk.
Karena berperan sebagai sarana informasi dan edukasi masyarakat, maka label pangan wajib benar dan tidak boleh menyesatkan.
Nah, karena informasi di label makanan olahan sangat penting bagi keamanan konsumen, maka tentu saja hal ini diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, label pangan olahan setidak-tidaknya memuat informasi tentang nama produk, daftar bahan yang digunakan (komposisi), berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen/importir, kehalalan bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, serta asal-usul bahan pangan tertentu.
Salah satu yang sering dilihat adalah komposisi alias bahan yang digunakan. Perlu diketahui bahwa urutan penulisan komposisi juga diatur berurutan, dimulai dari bahan yang paling banyak digunakan.(*)
Baca Juga: Kebijakan Lebaran 2022 Dintentukan Hasil Sero Survei Kemenkes dan FKM UI Terbaru Ini
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar