GridHEALTH.id - Pemerintahn sudah resmi umumkan bahwa masyarakat boleh lepas masker.
Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa mulai Rabu (18/5) masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Tentunya masih dengan syarat lanjutan yakni hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat dan tidak ada dalam keramaian atau kepadatan.
"Menindaklanjuti arahan dari presiden dan melihat kondisi COVID-19 yang semakin terkendali, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran tidak menggunakan masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang," ujar Wiku dalam konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Selasa (17/5/2022).
"Namun populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit tetap disarankan memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik," tambahnya.
Tes Covid-19 Dihapus
Untuk tes Covid-19 pun kini sudah dihapus oleh pemerintah, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Tapi Kelonggaran tersebut bisa berlaku apabila masyarakat telah melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.
"Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Kenapa Makan Sambil Main HP Bisa Bikin Perut Buncit
Lepas Masker di Masjid
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.
Jadi kini sudah diboleh juga melapas masker di masjid, tak terkecuali saat shalat berjamaah.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022), dikutip dari Kompas.com (18/05/2022).
MUI membolehkan masjid untuk menggunakan karpet kembali, yang sebelumnya tidak dianjurkan.
Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar dia.
Tujuan Boleh Lepas Masker
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Healthy Move, 4 Jenis Olahraga Bantu Penyandang Diabetes Kontrol Gula Darah
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya, dilansir dari Kontan.co.id (17/05/2022).
Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih. Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya,” tutupnya.(*)
Baca Juga: Pemeriksaan Tekanan Darah di Rumah Bantu Mengontrol Hipertensi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar