GridHEALTH.id - Indonesia kini kembali dihadapkan dengan tantangan pandemi baru, setelah munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 telah ditemukan di Indonesia.
Pertama yang terdeteksi di Bali, dna kini diperkirakan sudah menyebar.
Seperti kasus varian lainnya yang menyebabkan Covid-19, mereka yang terpapar dalam masa pengobatan harus menjalani isolasi.
Bagi yang bergejala ringan isolasi mandiri, bagi yang bergejala berat dan lansia, di fasilitas ksehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Masa isolasi alias lamanya isolasi bagi pasien subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, menurut Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, “Sejauh ini pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala dengan 3 hari tambahan untuk pemantauan. Pemerintah akan terus memberikan update jika terdapat perubahan termasuk dalam tata laksana bagian COVID19,” ujar Wiku kepada wartawan dikutip, Rabu (22/6).
Surat Edaran Menteri Kesehatan RI
Untuk diketahui, sebelum kemunculan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, pasien infeksi Omicron masa isolasinya sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (17 Januari 2022).
Dalam surat edaran tersebut diatur masa isolasi mandiri bagi pasien terpapar Omicron yang tidak bergejala dan memiliki gejala ringan.
Bagi pasien yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Baca Juga: Ubah Kebiasaan Dengan 11 Langkah Mudah Mengurangi Sampah Plastik
"Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," demikian bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (21/1/2022).
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar