• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid
• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung:
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Adapun jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selain itu, selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Selain soal isolasi, perlu kembali digencarkan deteksi kasus sedini mungkin.
Prof Wiku berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif menuju ke tempat testing bila merasakan gejala aau berkontak erat dengan pasien positif COVID-19.
Berkenaan dengan hal ini, Wiku juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat memastikan bahwa tempat testing memadai dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: 7 Jenis Sampah Plastik yang Banyak Digunakan Ini Memiliki Bahaya Mengerikan
“Selain itu kepada pemerintah daerah untuk kembali memastikan bahwa tempat testing ada dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kembali menguatkan atau penanganan kasus COVID-19, peningkatan angka kematian pada minggu terakhir, perlindungan kepada kelompok yang rentan," paparnya.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar