GridHEALTH.id - Kendornya penerapan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal, perkantoran, dan tempat-tempat umum tengah menjadi fokus kajian.
Sebelumnya, Menko Airlangga juga kembali mengingatkan kepada masyarakat setelah memonitor langsung beberapa mal dan ditemukan banyak mal yang sudah tidak lagi mewajibkan scan PeduliLindungi, meskipun barcodenya tetap dipajang.
Menanggapi hal tersebut, Wamenkes, dr. Dante Saksono Harbuwoni, SpPD, PhD, KEMD, kepada GridHEALTH.id, memberikan tanggapan langsung terkait kendornya penerapan barcode Peduli Lindungi saat ditemui di Gedung Kemenkes, pada hari Selasa (05/07/2022) ini.
Kemenkes menyatakan akan melakukan evaluasi ulang terkait kendornya scan barcode PeduliLindungi ini.
Serta mengaktifkan kembali tempat-tempat yang dianggap sudah mulai kendor untuk menerapkan secara ketat pelaksanaan scan barcode PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Kalau kendor ya harus kita kencangkan lagi supaya terus menjadi barier dan terus untuk menjaga penularan Covid lebih lanjut," kata Wamenkes, dr. Dante.
Ada Hukuman?
Tidak langsung pada pemberian hukuman, Wamenkes menyebutkan yang utama adalah pembinaan setelah diadakannya evaluasi.
Evaluasi ini yang nantinya akan berkaitan dengan pemberian himbauan dan pembinaan kepada setiap lembaga dan instansi, seperti mal, perkantoran, dan tempat lainnya yang berisiko pada penyebaran Covid-19.
Kemenkes sendiri menyebut telah mengetahui data dari setiap mal, perkantoran, dan berbagai instansi yang dirasa telah kendor dalam pelaksanaan scan barcode PeduliLindungi ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Masyarakat Tetap Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka
Dari data tersebut akan menunjukkan berapa banyak pengunjung yang melakukan scan barcode PeduliLindungi dengan yang tidak.
Wamenkes menegaskan screening yang dilakukan terkait tempat-tempat yang lalai dalam menerapkan scan barcode PeduliLindungi akan berlaku secara nasional, di seluruh Indonesia.
Menko Airlangga Geram
Sebelumnya, Menko Airlangga menyebutkan, "ini saya pikir sudah menjadi catatan dan menjadi yang utama kan ke mal, restoran, sekolah, bioskop yang lain itu tetap diperkekat, dan di luar pun kalau jaraknya dekat (kerumunan) silakan menggunakan masker," seperti dikutip dari laman Kompas.com saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Senin (04/07/2022) lalu.
Satgas Covid-19 juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk kegiatan keramaian, meskipun dalam penerapannya sudah mulai kendor.
Kasus Covid-19 yang masih belum menentu pada saat ini, membuat kondisi Indonesia tengah dipertaruhkan untuk enam bulan ke depan.
"Pandemi masih belum usai" menjadi kalimat yang selalu dihimbau oleh pemerintah kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ditambah dengan data yang menunjukkan kembali meningkatnya kasus Covid-19, salah satunya di Jakarta yang berimbas pada penerapan kembali PPKM level dua sejak Selasa kemarin (04/07/2022).
Melihat kondisi ini, masyarakat diminta untuk kembali memiliki kesadaran dalam melakukan scan barcode PeduliLindungi dan tidak lupa tetap memakai masker dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Karena kondisi Covid-19 yang tidak menentu saat ini, akan memengaruhi kondisi Indonesia selanjutnya, akankah lebih atau malah kembali memburuk.(*)
Baca Juga: Hati-hati IDI Sebut Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Pandemi Belum Usai
Source | : | kompas,liputan lapangan |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar