1. Tes darah
Sampel darah diambil dari ayah dan anak, kemudian dikirim ke laboratorium untuk dianalisis.
2. Swab pipi
Metode swab atau usap, juga bisa dilakukan saat tes DNA. Sampel sel bukal yang ada di pipi, akan diambil dari ayah dan anak.
Sampel yang ada di aplikator kapas dikirim ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil tes DNA bisa didapatkan setelah laboratorium menjalankan serangkaian tes yang disebut sekuensing DNA.
Tes ini dilakukan untuk mencari tahu, apakah ada kecocokan genetik antara seorang pria dengan anak.
Baca Juga: Tes DNA Lembaga Eijkman Buktikan, Orang Indonesia Ternyata Pendatang
Di Indonesia, hasil tes DNA dalam penentuan ayah biologis seorang anak, kemudian diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) atau Pengadilan Tinggi Negeri (PTN).
Pengesahan hasil tes DNA di pengadilan, sudah sesuai dengan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.7 tahun 1989.
Sementara untuk di Pengadilan Tinggi Negeri, pengesahan hasil tes DNA dicantumkan dalam UU No.28 Tahun 2009.
Melansir laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, hasil tes DNA yang sudah diserahkan yang sudah diserahkan, menjadi acuan untuk pengadilan memutuskan apakah pria, seperti Rezky Aditya, merupakan ayah biologis dari seorang anak. (*)
Source | : | Cleveland Clinic,YouTube,Badan Pembinaan Hukum Nasional |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar