GridHEALTH.id - Kasus positif Covid-19 terus meningkat setiap harinya. Kementerian Kesehatan pada Rabu (13/7/2022), melaporkan hampir ada 4.000 penambahan kasus Covid-19.
Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, serta berkurangnya kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, menjadi salah satu pemicunya.
Akibatnya, sejumlah aturan yang sempat dilonggarkan kembali diperketat dan pemerintah juga mengeluarkan sejumlah aturan baru.
Salah satunya adalah aturan wajib vaksin booster saat akan menggunakan fasilitas umum dan melakukan perjalan dalam negeri.
"Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari covid19.go.id, Rabu (13/7/2022).
Aturan ini memang hanya berlaku bagi orang dewasa di atas 18 tahun, yang sudah mendapatkan vaksin booster. Sedangkan anak-anak, hanya memerlukan bukti vaksin penuh.
Karena seperti yang diketahui, vaksin untuk anak saat ini masih direkomendasikan oleh pemerintah hanya sampai dosis penuh atau dua dosis saja.
Menurut epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, anak-anak juga membutuhkan booster atau vaksin dosis ketiga.
Vaksin booster dibutuhkan oleh anak-anak usia 6-11 tahun, untuk meningkatkan antibodi yang telah didapat sebelumnya dari vaksin untuk anak dosis kedua.
Baca Juga: Vaksin Lindungi Anak dari Covid-19 Saat PTM, Ini yang Perlu Disiapkan Orangtua
"Sebetulnya pada anak juga penting kalau misal masih tersedia vaksinnya maka diberikan saja pada anak. Kecenderungannya saat ini vaksinasi diperlukan 3 dosis," ujar Dicky, dikutip dari Media Indonesia (8/7/2022).
Ia menyarankan, agar anak-anak yang sudah menerima vaksin dosis kedua 4 sampai 5 bulan yang lalu, untuk diberikan juga vaksin booster.
Source | : | Covid19.go.id,Beritasatu.com,Media Indonesia |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar