Memang pemeriksaan seperti yang disebut pengacaranya itu berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok pada Kamis (11/8/2022).
Sementara kondisi fisik dan psikologis sang istri, Putri Candrawathi, yang juga banyak disoroti masyarakat, baru diketahui setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 3 jam-an.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk memeriksa Putri Candrawathi, petugas LPSK menurunkan 8 personil.
Tapi setelah 3 jam ditunggu oleh awak media tim LPSK setelah melakukan pemeriksaan di rumah Putri pada pukul 13.36 WIB, tidak ada yang memberikan keterangan sedikitpun pada media.
Baca Juga: Pasutri di Tasikmalaya Lakukan Hubungan Seks Ditonton Bocah SD, Bayar 10 Ribu
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI Sebentar Lagi, Kenali Manfaat Lomba Agustusan Bagi Kesehatan Anak
Namun sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sejumlah stafnya, psikiater, dan psikolog akan mendatangi rumah pribadi Sambo, pada pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri.
Seperti urgensi keterang yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
Selain itu, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak. "Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar