GridHEALTH.id - Salah satu program BPJS adalah JHT alias Jaminan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Untuk mencairkan tunjangan JHT awalnya memang bisa dilakukan sebelum memasuki masa pensiun.
Dengan catatan seseorang tersebut telah berhenti bekerja dengan dengan mengundurkan diri atau berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Resep Obat Herbal Penurun Kolesterol dr. Zaidul Akbar, Mudah Dibuat di Rumah
Namun peraturan tersebut berubah dengan kebijakan baru dari kementerian ketenagakerjan tentang pencairan JHT.
Pemilik JHT kini hanya bisa mencairkannya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Berikut ini informasi terbaru tentang cara mencairkan JHT terbaru Agustus 2022
* Membuka layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ( Link )
* Mengisi data diri secara lengkap pada form yang sudah disediakan
* Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi terkait kelayakan kalim
* Selanjutnya, Anda harus melengkapi data lagi sesuai dengan yang diminta oleh pihak BPJS.
* Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapakan dan juga foto diri Anda dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 MB.
* Konfirmasi data pengajuan dan klik simpan.
Selanjutnya, kita akan menerima pemberitahuan mengenai informasi jadwal dan kantor cabang melalui surel.
Kita pun akan dihubungi secara online melalui video call untuk melakukan proses wawancara secara online dan siapkan berkas-berkas untuk verifikasi data.
Sebelum mencairkan JHT ke BPJS, lengkapi terlebih dahulu dokumen berikut ini:
* Kartu BPJS Ketenagakerjaan
* E-KTP
* Buku tabungan
Baca Juga: Kutil Kelamin Pria Tak Boleh Disepelekan, Apa Saja Gejalanya?
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar