* Surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
* NPWP (jika ada)
* Foto diri yang terbaru.
Ingat pencairan JHT mulai Agustus 2022 ini hanya bisa dilakukan oleh yang sudah berusia 56 tahun.(*)
Baca Juga: Selain Flu, Ternyata Ada 12 Gejala Awal HIV/AIDS yang Harus Kita Ketahui!
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar