GridHEALTH.id – Kereta api menjadi mode transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk berpergian.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan naik kereta api yang baru dan berlaku mulai Senin (29/8/2022) kemarin.
Aturan terbaru ini masuk ke dalam Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeratapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa hasil tes negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR maupun antigen sudah tidak diperlukan.
Hanya saja, bagi pelaku perjalanan yang sudah berusia di atas 18 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Melalui akun media sosialnya, Kereta Api Indonesia (KAI) juga membenarkan hal tersebut dan bagi yang belum vaksin booster alias tidak memenuhi aturan naik kereta api dapat membatalkan tiket.
Vaksin booster di stasiun
Tak perlu repot mencari tempat vaksin booster, KAI telah membuka tempat vaksinasi di sejumlah stasiun.
Berikut ini daftar stasiun yang menyediakan layanan vaksin booster, lengkap dengan jadwal dan jenis vaksin Covid-19 yang disediakan.
1. DAOP 1 (Jakarta)
* Stasiun Pasar Senen (samping layanan antigen). Waktu layanan Senin-Minggu, pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: 40,2 Juta Vaksin Covid-19 Bakal Expired, Kemenkes Kejar Pemberian Vaksin Sisanya Dalam Waktu 52 Hari
Source | : | Instagram,Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar