GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kadar paparan BPA yang melebihi ambang batas pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Penemuan tersebut berasal dari uji migrasi pada air minum kemasan galon berbahan plastik polikarbonat yang dilakukan BPOM periode 2021-2022.
Hasil uji imigrasi ini dilaporkan oleh BPOM Medan, yang mengungkapkan bahwa terdapat senyawa bisfenol-A atau BPA pada air galon guna ulang sebesar 0,9 ppm per liter.
Padahal, ambang batas aman yang telah ditentukan yakni 0,6 bagian per juta (ppm) per liter.
Kepala Balai BPOM Medan Martin Suhendri, menyebutkan paparan BPA di air galon ditemukan di enam wilayah Indonesia, di antaranya berikut ini.
• Jakarta
• Bandung
• Medan
• Manado
• Banda Aceh
• Aceh Tenggara
Baca Juga: Mitos dan Fakta BPA dalam Kemasan Plastik, Benarkah Membahayakan Tubuh?
Source | : | Kompas.com,Niehs.nih.gov - BPA |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar