GridHEALTH.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Selasa (20/9/2022) menggelar rapat kerja (raker).
Dalam raker tersebut, mereka menyetujui sebanyak 38 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023-2024.
Salah satu RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas adalah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (Omnibus Law).
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan sejumlah organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan penolakan terkait hal tersebut.
Organisasi profesi kesehatan belum diajak berdiskusi
Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan bahwa organsiasi profesi terkait kesehatan belum menerima naskah akademik maupun draft yang berkaitan dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dari DPR RI.
“Sumber yang isinya terkait dengan konten, naskah akademik RUU-nya belum didapatkan,” ujar dokter Adib dalam konfrensi pers di Sekertariat PB IDI, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut dokter Adib menjelaskan, sikap yang diambil oleh organisasi profesi bidang kesehatan dilatar belakangi oleh kekhawatiran penghapusan undang-undang kesehatan dan nantinya akan berdampak kepada masyarakat.
“Omnibus Law menggabungkan semua undang-undang. Kita khawatirkan adalah penghapusan undang-undang yang sudah ada, terkait profesi kesehatan,” ujarnya.
Undang-undang kesehatan terkait kedokteran, kebidanan, hingga keperawatan saat ini sudah berjalan dengan baik.
“Jangan sampai dengan (adanya) metode Omnibus Law, ini kemudian malah dihapuskan,” terangnya.
Baca Juga: Demi Kesehatan, PB IDI Dukung Pelabelan BPA di Kemasan Plastik
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar