Undang-undang terkait kesehatan yang sudah ada saat ini, tidak boleh dihilangkan dan sebaiknya diperkuat demi keselamatan pasien.
Misalnya saja Undang-undang tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan, Undang-undang tentang Keperawatan, dan Undang-undang Kebidanan.
Baik PB IDI maupun organisasi profesi bidang kesehatan lainnya, mengaku belum diajak berdiskusi oleh badan legislasi sehubungan dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
“Dalam kaitannya dalam Rancangan Undang-undang ini, jangan sampai menghapus undang-undang yang sudah ada,” jelas dokter Adib.
Ia melanjutkan, “Sampai sekarang kita semua (organisasi profesi kesehatan) belum secara resmi pernah mendapatkan draft itu dari DPR terutama.”
Ditegaskan organisasi profesi bidang kesehatan siap untuk berkolaborasi dan membantu pemerintah mendukung hal-hal yang berkaitan dengan SDM kesehatan.
Urgensi di bidang kesehatan
Lebih lanjut, dokter Adib juga mengatakan bahwa urgensi saat ini yang lebih baik diperhatikan oleh pemerintah adalah memperbaiki sistem dan layanan kesehatan.
Pasalnya, masih banyak penyakit-penyakit di masyarakat yang belum penanganan belum tuntas dilakukan.
“Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini RUU tentang kesehatan hanya termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” dan belum sampai ke masyarakat maupun organisasi profesi. (*)
Baca Juga: Asosiasi Dokter Sedunia: Hanya IDI Satu-satunya Organisasi Dokter di RI
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar