GridHEALTH.id - Lesti Kejora menghebohkan warganet setelah dirinya melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Bahkan Lesti Kejora diketahui telah melakukan pemeriksaan visum sebagai bukti laporan terhadap polisi.
Lalu, bagaimana sebenarnya visum ini dilakukan untuk bisa dijadikan sebagai bahan bukti? Ini ulasannya.
Kronologi Lesti Kejora Buat Laporan Dugaan KDRT
Lesti Kejora bersama dengan tim kuasa hukum, Shandy Arifin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/09/2022).
Kabar mengenai Lesti Kejora membuat laporan dugaan adanya KDRT dibenarkan oleh AKP Nurm Dewi selaku Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini (29/09/2022).
Laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora diketahui untuk sang suami, Rizky Billar, "Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma mengutip dari Kompas.com (29/09/2022).
Penyidik akan menjadwalkan secepatnya mengenai pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar.
Lesti Kejora Menjalani Visum Sebagai Bukti Dugaan KDRT
Nurma juga mengatakan untuk membuat laporan adanya dugaan kasus KDRT, maka Lesti Kejora diwajibkan melakukan visum.
Lesti Kejora pun langsung melakukan visum pada malam harinya, lalu membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Hanya Karena Hal Ini Lesti Kejora Tidak Punya Stretch Mark Meski Baru Melahirkan
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Buku Tata Laksana dan Teknik Pembuatan Visum Et Repertum Edi |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar