GridHEALTH.id - Gangguan ginjal akut dan obat sirup kini sedang menjadi sorotan banyak puhak, tak terkecuali masyarakat sebagai konsumen kesehatan.
Apalagi setelah Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat itu, kementerian yang berwenang di bidang kesehatan ini menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.
Lalu, menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.
SE itu dikeluarkan sambil menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka terhadap obat sirup yang diduga mengandung zat yang bisa sebabkan accute kidney Injury (AKI).
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, WHO Masih Nyatakan Covid-19 Kondisi Darurat Global
"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) per bulan," tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya, Kamis (20/10/2022).
"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen," ujar dia.
Ditemukan Penyebab AKI di Indonesia
Kini penyebab AKI pada anak di Indonesia penyebabnya sudah ditemukan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Adapun 3 zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," jelas Budi Gunadi Sadikin.
Masih menurut Budi, ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.
Polyethylene glycol sendiri adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar