GridHEALTH.id - BPOM menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar 2 zat berbahaya Etilene Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pemerintah dalam hal ini Kemenkes telah meminta obat sirup tidak dijual, diresepkan, juga dikonsumsi masyarakat sementara waktu.
Hal ini terkait dugaan adanya cemaran EG dan DEG pada obat sirup yang bisa sebabkan gangguan fungsi ginjal (AKI).
Hal itu diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Mengenai hal tersebut, mantan Ketua IDI Cabang Payakumbuh yang sekarang menjadi Anggota Komisi IX DPR RI, Suir Syam, meminta BPOM melakukan tindak lanjut atas pelarangan penjualan obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Tindak lanjut tersebut menurut Suir Syam adalah penarikan obat yang mengandung 2 cemaran tersebut, EG dan DEG.
Melalui sambungan telepon pada Rabu (19/10/2022), dilansir dari dpr.go.id (19/10/2022), Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan sebaiknya BPOM menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar 2 zat berbahaya tersebut.
Karena menurutnya imbauan akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan terlebih apabila obat tersebut masih beredar di masyarakat.
“Cuma kita minta kalau BPOM sudah melarang dan menganjurkan jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol harusnya BPOM menarik obat-obat itu yang beredar di masyarakat. Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual."
"Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Cegah Risiko Keguguran Sejak Dini Dengan Lakukan Hal Berikut
“Kalau sudah ada beredar di Indonesia ya ditarik, Nah kalau belum ada beredar umpamanya ya dilarang masuk ke Indonesia itu aja. Kalau belum ada di Indonesia ya harus diinformasikan juga ke masyarakat bahwa obat batuk yang ada zat berbahaya itu belum masuk ke Indonesia. Kemudian diminta juga kepada masyarakat (untuk hati-hati), misal beli obat secara online itu harus diinformasikan juga,” jelas Suir Syam.
Source | : | Perlementaria-obat,Kumparan-obat |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar