GridHEALTH.id - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury, telah menelan banyak korban.
Sekitar setengah dari pasien yang mengalami penyakit gangguan ginjal akut ini, telah dinyatakan meninggal dunia.
Tren kasus GgGAPA terlihat mengalami peningkatan sejak Agustus, meskipun kasus pertama muncul pada Januari 2022.
Ratusan anak menjadi korban
Kementerian Kesehatan (Kemnekes) RI, pada Jumat (21/10/2022), melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius telah terdeteksi di 22 provinsi di Tanah Air.
Totalnya saat ini sudah ada 241 kasus yang dilaporkan, dengan jumlah angka kematian sebesar 133 kasus.
"Sampai sekarang, kita sudah mengidentifikasi 241 kasus gangguan ginjal akut di 22 provinsi. Dengan 133 kematian atau 55% dari kasus," kata Menteri Budi Gunadi Sadikin dalam konfrensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Asal pasien gangguan ginjal akut misterius masih didominasi dari provinsi DKI Jakarta, dengan total 57 kasus.
Di urutan kedua yakni Jawa Barat (33 kasus), Aceh (31 kasus), Jawa Timur (30 kasus), dan Sumatera Barat (22 kasus).
Penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal ini menyerang anak-anak dan paling banyak berasal dari kelompok usia 1-5 tahun, 153 kasus.
Kelompok usia lainnya juga ada, hanya saja jumlahnya tidak terlalu banyak. Mulai dari di bawah 1 tahun, 6-10 tahun, dan 11-18 tahun.
Baca Juga: Batas Aman Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada Obat Sirup, Penyebab Gangguan Ginjal Akut Anak
Gejala klinis yang dilaporkan masih sama dengan sebelumnya, yakni demam, kehilangan nafsu makan, tidak enak badan, mual, muntah, gangguan pernapasan, hingga diare.
Selain itu, sebanyak 29 persen dari total kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini, mengalami anuria atau tubuhnya tidak bisa memproduksi urin.
Belum menjadi KLB
Melihat jumlah kasusnya yang mengalami peningkatan signifikan dalam waktu dua bulan, menimbulkan pertanyaan, apakah ini dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menanggapi hal tersebut, menkes Budi Gunadi mengatakan bahwa gangguan ginjal akut misterius masih belum menyandang status tersebut.
"Status KLB, kita sudah diskusi, belum masuk status KLB," ujarnya.
Melansir laman infeksiemerging.kemkes.go.id, status Kejadian Luar Biasa atau KLB adalah kondisi di mana meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiolgi di suatu daerah.
Dalam hal ini, bisa dikatakan sebagai kejadian yang menjurus ke arah terjadinya suatu wabah.
Sebelumnya Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, telah mengatakan pihaknya melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk epidemiolog.
"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB) masih berproses semua," jelasnya saat ditemui di RSCM, Kamis (20/10/2022).
Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan terkait perubahan kasus ini. (*)
Source | : | Infeksiemerging.kemkes.go.id,Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar