GridHEALTH.id - Gangguan ginjal akut di Indonesia masih menjadi salah satu ancaman baru untuk anak-anak Indonesia, khususnya pada balita.
Kemenkes hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam bersama dengan pihak terkait, untuk menemukan penyebab sesungguhnya dari adanya peningkatan gangguan ginjal akut pad anak.
Perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Dalam temu media terkait perkembangan gangguan ginjal akut anak pada Selasa (25/10/2022) yang diikutu GridHEALTH.id, dr. Syahril selaku Jubir Kemenkes RI menyebutkan total sudah ada 255 kasus dari 26 provinsi kasus gangguan ginjal akut per 24 Oktober 2022.
Dari jumlah kasus ini, terdapat total 143 kasus meninggal dengan presentase kematian mencapai 56%.
Akan tetapi dr. Syahril menekankan, dari data ini ada 10 kasus lama dan 2 kasus meninggal yang baru terlapor yang terjadi pada bulan akhir September dan awal bulan Oktober.
dr. Syahril menyampaikan bahwa kasus gagal ginjal sebenarnya menjadi penyakit yang terjadi setiap tahunnya, namun dengan jumlah kasus yang sangat kecil, yaitu sebanyak satu atau dua kasus setiap bulan.
Efek Penghentian Obat Sirup Berhasil Tekan Jumlah Kasus? Apa Penyebabnya?
"Surat edaran Kemenkes pada tanggal 18 Oktober yang meminta penggunaan sekaligus juga menjual dan meresepkan di fasilitas layanan kesehatan, di rumah sakit, puskesmas, apotek, sementara telah berhasil mencegah penambahan kasus baru," kata dr. Syahril.
Data dari RSCM sendiri sebagai rumah sakit rujukan nasional menunjukkan tidak ada penambahan kasus baru sejak tanggal 22 Oktober 2022 lalu.
"Kasus gagal ginjal baru menjadi perhatian dari pemerintah setelah terjadi lonjakan pada akhir bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35, sama halnya dengan kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak kasusnya,"ujar dr. Syahril.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi Kembali, Dijual, dan Diresepkan
Setelah melakukan langkah konservatif dengan menghentikan penggunaan obat sirup sementara dan terlihat adanya perubahan jumlah kasus, Kemenkes menjelaskan alasan terjadinya lonjakan kasus, "Hal ini diduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi," jelas dr. Syahril.
Kemenkes juga memastikan bahwa gangguan ginjal akut sudah dipastikan bukan disebabkan oleh Covid-19, vaksin Covid-19, atau pun imunisasi.
"Kementrian Kesehatan bersama dengan IDAI dan profesi yang terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu, adanya keracunan atau intoksikasi obat," tegas dr. Syahril.
Pengobatan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Dengan adanya kondisi ini, maka Kemenkes pun melakukan langkah pengobatan yang cepat, dengan membeli obat antidotum yang disebut dengan fomepizole dari Singapura sebanyak 26 file dan dari Australia sebanyak 16 file.
Disebutkan pula bahwa Kemenkes akan menambah sekitar 200 file dari Jepang dan Amerika Serikat, di mana obat-obat ini seluruhnya akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dan akan digratiskan untuk pasien.
Kemenkes menyebutkan dari 11 pasien di RSCM sudah ada 10 pasien yang mengalami perbaikan secara klinis saat diberikan fomepizole, sehingga tidak menyebabkan penambahan kasus kematian.
Selain itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya kembali penggunaan 156 obat sirup yang sudah dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol mengikuti hasil yang telah dikeluarkan oleh BPOM.
156 obat ini terdiri dari 23 obat yang didapat dari 102 obat di rumah pasien dan 133 obat lainnya berdasarkan dari data registrasi yang dimiliki oleh BPOM.
Selain dari 156 obat sirup ini, maka penggunaan dan penjualannya untuk sementara masih tetap dihentikan hingga mendapatkan hasil penelusuran lanjutan.
Dengan adanya peristiwa ini, dr. Syahril menyebutkan ini menjadi momentum untuk masyarakat memperhatikan lebih lanjut penggunaan obat yang baik dan benar, tidak sembarangan dan perlu dilakukan pemantauan. (*)
Source | : | Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar