GridHEALTH.id - Penolakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Kali ini, sikap penolakan tersebut berasal dari 23 Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis wilayah Jawa Barat.
Penolakan dilakukan lantaran RUU tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat dan menurunkan pelayanan kesehatan.
RUU Kesehatan Omnibus Law masuk Prolegnas DPR RI
Sebagai informasi, RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam daftar usulan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 pada 29 Agustus lalu.
Sebelumnya RUU ini tidak termasuk dalam Prolegnas 2023, seperti yang tercantum dalam Surat keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022.
"Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan yang sudah ada," kata Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis Jawa Barat dalam rilis yang diterima GridHEALTH.id, Senin (14/11/2022).
Selain menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, 23 Organisasi profesi Kesehatan dan Medis Jawa Barat juga meminta agar pemerintah lebih meningkatkan keterlibatan organisasi profesi (OP).
"Mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan," jelasnya.
Alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Penolakan yang dilakukan oleh OP wilayah Jawa Barat bukan tanpa alasan. Beberapa hal berikut telah dipertimbangkan terlebih dahulu.
Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Masuk Proglenas Prioritas 2023
Source | : | rilis pers |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar