GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memperbarui informasi terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup.
Hal ini masih berkaitan dengan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgAP) yang dialami anak-anak.
Penetapan tersangka dua industri farmasi
Kepala BPOM Penny K. Lukito, mengungkapkan ada lima perusahaan industri farmasi yang telah melakukan pelanggaran terkait kasus cemaran pada obat sirup ini.
Di antaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
"Telah diberikan sanksi administrasi terhadap kelima industri farmasi tersebut, berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik dan izin edar, penghentian produk sirup obat, penarikan dan pemusnahannya dari semua persedian produk tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
Penindakan juga dilakukan terhadap distributor bahan kimia pelarut obat yakni CV Samudera Chemical.
Setelah melalui investigasi dan penyidikan, BPOM telah menetapkan tersangka yang berasal dari dua industri farmasi.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," jelasnya.
Sedangkan untuk PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, saat ini masih dilakuakn proses penyidikan serta pemeriksaan saksi ahli, sebelum penetapan tersangka.
Dua sarana produksi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, telah diproses oleh BPOM bersama tim kepolisian.
Source | : | Konferensi Pers BPOM |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar