GridHEALTH.id - Karena kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia dan mengakibatkan kematian, obat sirup mendapat sorotan tajam.
Hasilnya, kini BPOM sudah mempidanakan beberapa perusahaan obat sirup yang melenggar undang-undang.
Halini dilakukan tidak lain untuk melindungi masyarakat Indoensia, khususnya anak, dari bahaya cemaran pada obat sirup, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Tapi kondisi ini menjadi pertanyaan besar banyak pihak.
Sebab bagaimana cemaran berbahaya tersebut bisa masuk dengan leluasa ke Indonesia.
Baca Juga: Gejala Kanker Mulut yang Patut Diwaspadai, Seringkali Dianggap Sariawan
Mengenai hal ini, BPOM RI mempunyai jawabannya.
Ternyata bahan baku obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, impor bahan baku obat berupa polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masuk melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Karenanya penggunaannya tidak bisa diawasi BPOM RI.
Bahkan menurut Penny, bahan baku obat sirup itu masuk dari luar negeri secara umum sebagaimana bahan kimia lainnya.
Source | : | Tempo-ski |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar