1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
2. PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
3. Pelaku perjalan yang usianya masih di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, karena belum memenuhi ketentuan.
Akan tetapi, orang dewasa yang mendapingi PPDN usia tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Muncul Subvarian Baru BN.1 dan PPKM Dilanjutkan
4. Pengecualian vaksin booster syarat perjalanan juga berlaku bagi orang dengan kondisi kesehaatn khusus atau memiliki penyakit komorbid.
Namun, ketika perjalanan wajib melampirkan surat keterangan yang diberikan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Kebijakan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, misalnya warga negara asing (WNA).
Mereka hanya perlu menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, bukan vaksin booster.
Begitu juga dengan PPDN usia 6-17 tahun yang bersal dari luar negeri, kewajiban vaksinasi tidak berlaku.
Kebijakan pemerintah terkait perjalanan selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlaku hingga saat ini dan bagi yang belum vaksin booster tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan transportasi umum. (*)
Baca Juga: 2 Alasan Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Padahal Jadi Syarat Perjalanan
Source | : | Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar