GridHEALTH.id - Peraturan perjalan selama pandemi Covid-19 terus mengalami perubahan.
Pada awal pandemi, masyarakat sama sekali tidak diperbolehkan untuk berpergian. Tapi, kemudian aturan itu dilonggarkan dan traveling mulai banyak dilakukan.
Saat itu pelaku perjalanan diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif dari tes PCR maupun antigen.
Namun, pada pertengahan 2022 ini aturan perjalan tersebut dihapuskan dan kebijakan kesehatan yang baru diterapkan.
Vaksin booster alias vaksinasi Covid-19 dosis ketiga diberikan untuk menguatkan antibodi masyarakat setelah vaksin dosis kedua.
Dosis tambahan ini diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun dengan jarak 6 bulan sesudah vaksin dosis kedua.
Program vaksinasi ini kemudian dijadikan sebagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya yang menggunakan transportasi umum.
Aturan tersebut ditercantum dalam empat Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan keempat SE tersebut mulai akhir Agustus 2022.
Mengutip laman Kemenhub, empat SE tersebut di antaranya Nomor 82 untuk transportasi udara, Nomor 83 untuk transportasi laut, Nomor 84 untuk transportasi perkeratapian, dan Nomor 85 untuk transportasi darat.
Adapun kebijakan kesehatan yang berkaitan dengan perjalanan menggunakan transportasi umum, di antaranya:
Baca Juga: Vaksin Booster Kedua untuk Lansia, Ini Kombinasi Vaksin Covid-19 yang Digunakan
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
2. PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
3. Pelaku perjalan yang usianya masih di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, karena belum memenuhi ketentuan.
Akan tetapi, orang dewasa yang mendapingi PPDN usia tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Muncul Subvarian Baru BN.1 dan PPKM Dilanjutkan
4. Pengecualian vaksin booster syarat perjalanan juga berlaku bagi orang dengan kondisi kesehaatn khusus atau memiliki penyakit komorbid.
Namun, ketika perjalanan wajib melampirkan surat keterangan yang diberikan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Kebijakan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari luar negeri, misalnya warga negara asing (WNA).
Mereka hanya perlu menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, bukan vaksin booster.
Begitu juga dengan PPDN usia 6-17 tahun yang bersal dari luar negeri, kewajiban vaksinasi tidak berlaku.
Kebijakan pemerintah terkait perjalanan selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlaku hingga saat ini dan bagi yang belum vaksin booster tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan transportasi umum. (*)
Baca Juga: 2 Alasan Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Padahal Jadi Syarat Perjalanan
Source | : | Jdih.dephub.go.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar