GridHEALTH.id - Kesalahan dalam melakukan tindakan operasi pada pasien tentulah sangat fatal.
Tak heran jika pasien akan menindaklanjuti masalah tersebut.
dr. Prasojo Sujatmiko yang merupakan dokter RS Murni Teguh, Medan ini dilaporkan atas dugaan malpraktik.
Dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karea sudah salah operasi kaki pasien.
Melansir dari TribunMedan.com, dr Prasojo Sujatmiko memberikan keterangannya jika sudah melakukan pemeriksaan sebelum operasi kaki pasien.
Kata dr Prasojo Sujatmiko, memang pasien bernama Evarida Simamora itu masuk ke RS Murni Teguh dengan keluhan di kaki kiri.
Atas hal tersebut, membuat dr Prasojo Sujatmiko lantas langsung melakukan operasi di kaki kanan Evarida Simamora.
"Pada dasarnya kita selalu berusaha terbaik buat pasien. Dan sebagai dokter, kita pasti selalu berusaha semaksimal mungkin," katanya saat melakukan wawancara Senin kemarin.
Namun, setelah dilaporkan atas dugaan malapraktik terhadap Evarida Simamora, dr Prasojo Sujatmiko mengatakan bahwa dirinya bukanlah Tuhan.
"Pada hakikatnya, manusia itu diciptakan Tuhan ya. Jadi, ya kesembuhan itu di tangan yang di atas (Tuhan). Saya bukan Tuhan," katanya kala itu.
Ia mengatakan, bahwa dirinya sudah berupaya maksimal dalam menyembuhkan pasien.
Baca Juga: Lutut Nyeri Saat Menekuk Kaki atau Meluruskannya, Kemungkinan Bursitis
"Kita pasti secara maksimal, berdoa. Dan kita semua menginginkan pasien bisa sembuh seperti sedia kala," katanya saat itu.
Terancan dicabut izin praktik
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Ery Suhaymi, nantinya mereka akan memanggil dr Prasojo Sujatmiko untuk dimintai keterangan.
Sejauh ini, IDI Cabang Medan mengaku belum ada menerima laporan mengenai dugaan malapraktik yang dilakukan dr Prasojo Sujatmiko.
"Kami masih menunggu juga. Yang pasti dokternya akan kami panggil untuk meminta keterangan beliau kronologi seperti apa," kata Ketua IDI Cabang Medan, Ery Suhaymi, Rabu (21/12/2022).
Ery mengatakan, pencabutan izin praktik dr Prasojo Sujatmiko bisa dilakukan jika pelanggaran yang dituduhkan terhadap dokter RS Murni Teguh itu terbukti benar adanya.
"Hukumannya pun berbeda setiap tingkatannya, kami hanya menilai dari pelanggaran etiknya. Kalau ringan itu ada teguran dan peringatan. Kalau berat bisa pencabutan sementara rekomendasi izin praktiknya," kata Ery.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar