GridHEALTH.id - Dipenghujung 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sejak 1 Desember 2022, melakukan pengawasan rutin khusus menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Hasilnya, 66.113 pieces produk pangan diketahui tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nlai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta.
Princiannya, dari 60 ribuan produk itu, temuan produk yang TMK didominasi oleh pangan kadaluwarsa sekitar 36.978 pieces.
Berikutnya adalah sebanyak 23.752 pieces pangan tanpa izin edar (TIE), serta 5.383 pieces pangan rusak.
Untuk diketahui, untuk produk pangan makanan dan minuman Pemerintah dalam hal ini BPOM RI telah membuat aturan ketat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: 4 Pantangan Penyakit Ambeien, Hindari Agar Kondisi Tak Makin Parah
Karenanya sebagai konsumen sebelum membeli produk pangan, pertama lihat apakah sudah daoat izin edar dari BPOM RI atau belum. Jika belum jangan dibeli apalagi dikonsumsi, karena belum dijamin oleh Pemerintah keamanannya.
Selain itu, cek juga kadaluarsa produk pangan baik makanan dan minuman yang akan dibeli dan dikonsumsi.
Makanan kadaluarsa memang tidak layak lagi kita konsumsi, untuk itu pemerintah selalu melakukan pengawasan dengan ketat untuk jenis-jenis makanan yang telah lewat kadaluarsanya dan langsung menariknya dari peredaran kios-kios.
Tidak sedikit kita melihat makanan yang sudah kadaluarsa juga masih dijual di toko maupun kios–kios kecil sehingga masih dikonsumsi oleh masyarakat.
Padahal bahaya mengkonsumsi makanan kadaluarsa sangat berpengaruh pada kesehatan.
Kerusakan Makanan.
Baca Juga: Kopi Saset Merek Starbucks Disita BPOM, juga Temukan 66.113 Pieces Produk Tidak Memenuhi Ketentuan
Source | : | Husadautamahospital.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar