GridHEALTH.id - Sebagai konsumen kita harus cerdas, jangan sampai terkecoh oleh kemasan, promosi, harga murah, dan brand terkenal.
Produk pangan yang kita beli wajib yang sudah mendapat jaminan keamanan dari pemerintah, dalam hal ini BPOM RI.
Contoh, kemarin (26/12/2022) dalam acara konfrensi pers di BPOM RI-Jakarta, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito membeberkan alasan pihaknya menarik sejumlah produk kopi sachet merek Starbucks.
Penny menjelaskan bahwa penarikan dari peredaran tersebut dilakukan setelah kopi sachet yang diimpor dari Turki tersebut terbukti tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Temuan itu didapatkan setelah BPOM menggelar pengawasan rutin khusus jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Baca Juga: Kopi Saset Merek Starbucks Disita BPOM, juga Temukan 66.113 Pieces Produk Tidak Memenuhi Ketentuan
"Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," ujar Penny dalam konferensi pers, yang diikuto oleh GridHEALTH.id.
Tak hanya itu, Penny pun mengatakan, momen libur akhir tahun ini biasanya banyak importir yang memutuskan untuk mengirim produk impor yang kedaluwarsa.
"Banyak sekali produk impor kedaluwarsa yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia," kata Penny. "Mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor, ya."
Karenanya Penny mengimbau masyarakat untuk terus memeriksa secara teliti soal informasi produk impor yang dijual melalui berbagai sarana peredaran, terutama pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti saat ini.
Lebih jauh Penny membeberkan produk impor tanda izin edar (TIE) paling banyak berasal dari Malaysia dan Cina.
Baca Juga: Ketombe Susah Hilang dan Banyak, Apakah Pertanda Penyakit Tertentu?
Setelah itu ada Singapura, Korea Selatan, Eropa, serta Amerika.
Untuk diketahui, sejak 1 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan rutin khusus menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Hasilnya, 66.113 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nlai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta.
Mengenai hal tersebut, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, menyebutkan dari 60 ribuan produk itu, temuan produk yang TMK didominasi oleh pangan kadaluwarsa sekitar 36.978 pieces.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar