Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Apakah bersifat ringan, sedang, atau berat.
Untuk menentukannya, akan dilakukan wawancara lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat.
"Kewenangan Ikatan Dokter Indonesia adalah pembinaan etik. Tentu akan dipanggil, diperiksa. Kalau akhir kesimpulannya (pelanggaran) etik berat, tentu rekomendasi pencabutan STR," jelas Beni.
Namun, pencabutan STR itu sifatnya sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada fasilitas layanan kesehatan dan KKI.
Begitu pula dengan SIP, karena yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah melalui Dinas Kesehatan.
"Tentu kalau sudah mendapat rekomendasi profesi karena melakukan pelanggaran berat, tentu nanti Dinkes menindaklanjuti agar SIP-nya dicabut," terangnya.
Perlu diketahui, untuk mengeluarkan surat sakit dokter perlu melakukan rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu.
Meliputi anamnesis (proses tanya jawab dengan pasien), pemeriksaan fisik, pemeriksaan lanjutan berupa cek lab dan lainnya, penegakan diagnosis, hingga pemberian resep.
Sehingga tidak memungkinkan melakukannya dengan platform telemedicine. Kecuali, sebelumnya pasien tersebut pernah melakukan konsultasi secara langsung dengan dokter yang bersangkutan dan terdapat rekam medis di faskes.
Terkait kontroversi iklan surat sakit online ini, mengutip Kompas.com (27/12/2022), pihak KAI Commuter Line telah meminta maaf dan meminta PT Cepat Sehat Indonesia, selaku pemasang iklan, untuk mengganti kontennya.
"KAI Commuter akan memberikan waktu kepada manajemen PT Cepat Sehat Indonesia agar mengganti materi atau konten iklan yang saat ini terpasang dengan materi atau konten baru yang lebih edukatif," pungkas Corporate Secertary KAI Commuter Anne Purba. (*)
Baca Juga: 1 Juta sampai 6 Juta Lebih Insentif Baru dari Pemerintah untuk Dokter Internship
Source | : | Kompas.com,media briefing |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar