GridHEALTH.id - Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rawat jalan hingga operasi berat.
Tapi sebagai peserta BPJS Kesehatan musti tahu bahwa ada jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur yang tidak ditanggung berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
Baca Juga: Cara Jitu Menyuburkan Rambut Rontok, Cobalah Teknik Pijat Berikut!
Source | : | Indonesiapastibisa.org-BPJS |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar