Baca Juga: Korban Ciki Ngebul di Tasik yang Lambungnya Bocor Meminum Nitrogen Cair yang Tersisa
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi.
Melalui surat tersebut ia mengatakan bahwa penambahan nitrogen cair pada makanan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan masalah kesehatan serius.
Seperti luka bakar pada jaringan kulit, tenggorokan seperti terbakar, dan lainnya.
Sehingga pemerintah daerah pun meminta Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangan yang menggunakan nitrogen cair.
''Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,'' ujar Dirjen Maxi.
Baca Juga: Penggunaan Nitrogen Cair di Industri Makanan Minuman Sudah sejak Lama, Tapi Tidak untuk Dikonsumsi
Melalui surat edaran itu juga Kemenkes mengimbau agar jajanan keliling tidak menggunakan nitrogen cair pada produk yang dijual.
Dirjen Maxi pun meminta Dinas Kesehatan setempat melaporkan jika ada keracunan yang terjadi setelah konsumsi makanan dengan nitrogen cair.
Sehingga melalui surat edaran tersebut memang tidak ada anjuran Kemenkes dalam menggunakan nitrogen cair.
Sebab meski nitrogen cair tidak mengubah rasa, warna, atau wangi dari makanan, cairan tersebut memang tidak diperuntukkan dikonsumsi dalam jangka panjang.
Nah itu dia seputar kabar nitrogen cair yang aman untuk makanan dan minuman yang ternyata tidak ada batas amannya.(*)
Baca Juga: Bahaya Penggunaan Nitrogen Cair Bisa Sebabkan Organ Tubuh Rusak
Source | : | kemenkes.go.id,kompas |
Penulis | : | Rachel Anastasia |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar