GridHEALTH.id – Indonesia telah resmi mencabut aturan PPKM sejak Desember lalu, namun masih dalam rangka memperkuat imunitas masyarakat terhadap ragam mutasi virus Covid-19 maka beberapa syarat wajib seperti penerapan protokol kesehatan pun terus dijalankan.
Simak berikut ini syarat terbaru naik pesawat yang perlu diketahui oleh calon penumpang agar tetap bisa bepergian dengan aman dan nyaman. Inilah ulasan lengkapnya.
Belum ada perubahan yang diberlakukan sebagai syarat terbaru naik pesawat, meski sudah diberlakukan pencabutan PPKM, semua masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, untuk Ketentuan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku hingga saat ini adalah SE Nomor 25 Tahun 2022.
Belum adanya syarat terbaru naik pesawat dibenarkan oleh Vice President Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro yang menyebutkan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan surat edaran atau peraturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali,” jelas Cin Asmoro mengutip dari Kompas.com.
Informasi terbaru juga akan disampaikan oleh Angkasa Pura II kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku,” kata Cin Asmoro mengutip dari Kompas.com.
Dalam dua surat edaran tersebut disebutkan berikut ini beberapa poin terkait protokol kesehatan umum yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
Baca Juga: Supaya Tidak Gagal Terbang Walau PPKM Sudah Dicabut, Syarat Naik Pesawat 2023 Wajib Dipenuhi
Source | : | Kompas.com,Setkab.go.id,Covid19.go.id |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar