Akibat tindakan yang dilakukannya, ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJateng (6/2/2023), kejiwaan NT akan diperiksa karena diduga ia mengalami kelainan seksual.
Kecurigaan tersebut diungkapkan oleh sang suami AF yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini.
Kelainan seksual atau sexual disorder adalah kondisi saat disfungsi seksual sudah menjadi masalah yang besar dalam kehidupan.
Melansir PsychCentral, kondisi ini terbagi ke dalam empat kategori utama yakni gangguan hasrat, gangguan gairah, gangguan orgasme, dan gangguan rasa sakit.
Terdapat beberapa jenis kelainan seksual yang dapat dialami oleh pria maupun wanita, di antaranya:
1. Parafila: Kelainan seksual yang menyebabkan seseorang mempunyai ketertarikan seksual terhadap benda mati atau aktivitas yang tidak biasa.
2. Gangguan pedofilik: Suatu kelainan yang membaut seseorang memiliki ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur.
3. Gangguan eksibisionistik: Gangguan seksual di mana seseorang terangsang secara seksual dengan memperlihatkan alat kelamin atau melakukan tindakan seksual untuk dilihat orang lain.
4. Gangguan voyeuristik: Dorongan kronis untuk mengamati seseorang yang tidak menggunakan pakaian, membuka pakaian, atau melakukan aktivitas tanpa persetujuan mereka.
5. Fetisisme: Kondisi di mana fantasi atau aktivitas seksual bergantung pada penggunaan benda mati, seperti sepatu atau bagian tubuh non-seksual.
Jenis-jenis kelainan seksual tersebut jika tidak segera ditangani dapat membuat seseorang merasa sangat tertekan dan merusak kehidupan sehari-hari. (*)
Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com,Psychcentral |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar