Mengingat beberapa waktu lalu terdeteksi kembali kasus gagal ginjal akut pada 25 Januari lalu di DKI Jakarta.
Anak berusia 1 tahun tersebut menunjukkan gejala gagal ginjal akut, setelah mengonsumsi obat sirup penurun panas.
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan kasus Gangquan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Kesehatan.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, diimbau fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, maupun toko obat tidak menggunakan obat sirup yang belum diyantakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya, ditemukan masih ada beberapa fasyankes hingga toko obat yang menggunakan obat tersebut.
"Fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam sediaan sirup yang belum diyatakan aman," bunyi surat edaran tersebut dikutip dari Kompas.com, Senin (20/2/2023).
"Yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman," sambungnya.
Obat yang dari batch yang nomor izin edarnya telah dicabut oleh BPOM pun, juga dilarang untuk digunakan.
Rumah sakit juga diminta untuk segera melaporkan apabila terdapat data yang mengarah ke kasus gagal ginjal akut.
Melaui RS online secara real time dan sesuai dengan definisi operasional kasus gagal ginjal akut.
Sampai hari ini, Kemenkes dan BPOM masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. (*)
Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Gagal Ginjal Akut Baru, Hasil Uji Lab BPOM Praxion Aman
Source | : | Kompas.com,liputan lapangan |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar