GridHEALTH.id - Masih saja ada aksi kejahatan terkait sertifikat vaksin Covid-19.
200 sertifikat vaksin bahkan mungkin lebih, telah keluar tanpa harus disuntik vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut merupakan sertifikat vaksin Covid-19 resmi dari peduliLindungi.
Kasus ini terungkap setelah Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku penyedia sertifikat vaksin Covid-19 PeduliLindungi.
Pelaku mengiklan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 PeduliLingdungi di dunia maya. Pelaku mengiklannya di facebook. Akunnya @OrangePelosok.
Baca Juga: Nyeri Saat Buang Air Kecil, Hati-hati Tanda Ginjal Bengkak! Ini Cara Pengobatannya
Modus yang dijalankan pelaku berisinial HA (27), pada kleinnya adalah bisa mendapatkan sertifikat vaksin tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
HA telah melakukan aksinya itu sejak bulan Juni 2022 lalu.
Perbuatan HA itu tentu merugikan kesehatan masyarakat. Apalagi mereka memperoleh sertifikat tanpa melakukan suntik vaksin yang tujuannya untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap virus covid-19.
Pelaku HA mengakui perbuatannya di hadapan awak media. Ia menyebut selama ini sudah ada 200 orang yang memesan sertifikat vaksin tanpa suntik dengannya. Adapun pemesan terbanyak itu berasal dari daerah Jawa.
"Sekitar 200 an (pembeli). (Dari wilayah) Nusantara seluruh Indonesia. (Paling banyak) dari daerah Jawa yang meminta jasa vaksin tembak," ungkap pelaku HA.
Baca Juga: Rekomendasi Obat Salep untuk Kurap di Apotek dengan Harga Terbaru
Dari hasil jasa vaksin tembak itu, HA mengakui sudah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 40 juta. Adapun uang itu digunakan berbagai macam hal, mulai dari membiayai pengobatan keluarga hingga sedekah.
"Kadang kita (gunakan) pertama untuk deposit orangtua sakit, kedua untuk jajan sehari-hari, kebutuhan hidup sehari-hari. Terus juga kadang uang itu kita sedekahin ke orang orang yang ada di tempat tempat sampah (fakir miskin)," pungkasnya.
HA berhasil diringkus jajaran Reskrim Polresta Yogyakart.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archve Nevadha SIK mengatakan, "Unit Tipidsus Polresta melakukan patroli cyber di dunia maya dan ditemukan satu akun dimana dia menjual jasa terkait pengisian Peduli Lindungi terkait vaksinasi. Atas dasar penemuan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap diduga pelaku yang menjual pengisian terkait vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi," kata nya Rabu (22/2/2023), dikutp dari Kumparan (22/02/2023).
Dari keterangan Polisi, HA seorang pegawai honorer, HA (27) di salah satu Puskesmas, Kalimantan Barat, memiliki akses untuk menginput sertifikat tersebut.
Baca Juga: Pilihan Obat Pereda Asam Lambung dari Bahan Alami yang Ampuh
Sertifikat vaksin Covid-19 adalah bukti jika seseorang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Jadi bagi mereka yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, tentu tidak berhak mendapatkannya.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi ini penting, karena untuk mendata masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu penting untuk Indonesia bisa keluar dari pandemi Covid-19.
Penting juga diketahui, data yang ada disertifikat vaksin Covid-19 itu merupakan data personal penting yang bisa saja disalahgunakan jika sampai jatuh ke tangan mereka yang tidak bertanggung jawab.
Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
Baca Juga: Pilihan Obat Pereda Asam Lambung dari Bahan Alami yang Ampuh
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
Baca Juga: Amankah Cuka Apel untuk Atasi Asam Lambung Kambuh? Ini Faktanya
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Jika samoai data tersebut bocor, bisa saja disalahgunakan untuk berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.(*)
Baca Juga: Siapa Bilang Minum Air Es Bisa Menyebabkan Perut Buncit? Beginilah Faktanya
Source | : | Kumparan-vaksin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar