Baca Juga: Stroke Kuping, Curahan Hati Kiky Saputri Soal Sakit yang Diderita Mertuanya Kini Viral
Usai acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023), Wamenkes mengatakan,
"Kita sedang melakukan evaluasi dan audit medis, serta audit administrasi kenapa sampai pasiennya ditolak."
Kini kasus tersebut, juga RSUD di Subang yang dimaksud, tengah dievaluasi lebih lanjut. Sebab pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.
Apalagi, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS.
Standar itu disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.
"Pemberian sanksi (untuk RS) nanti sedang evaluasi lebih lanjut. Seharusnya pasien tidak boleh ditolak. Apalagi dengan risiko tinggi, harus bisa ditolong di instalasi dan tempat pelayanan kesehatan yang ada pada saat itu," ujar Dante.(*)
Baca Juga: Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri yang Tidak Boleh Disepelekan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar