GridHEALTH.id - RSUD di Subang tepatnya di daerah Ciereng, kini tenga menjadi bahan berita yang seolah tidak ada habisnya, setelah berita tentag penolakan pasien yang akan melahirkan ditolaj, dan pasien meninggal dunia.
Penyebab RSUD di Subang menolak pasien atas nama Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini raai menjadi pembahasan publik, tak terkecuali di media.
Mengenai hal tersebut, informasi dan kabarnya masih simpang siur.
Tapi ada banyak narasi yang menyebutkan RSUD Subang tolak pasien ibu hamil karena kamar yang penuh.
Jika menilik kegawat daruratan, seharusnya jika pasie tersebut memang dalam kondisi gawat darurat, tidak ada alasan kamar penuh bagi Rumah Sakit untuk menolak pasien.
Baca Juga: Aneka Racikan Obat Asam Urat Tradisional Ampuh, Sudah Mencobanya?
Karenanya prihal kasus penolakan RSUD di Subang terhadap ibu Kurnaesih (39) yang kini telah meninggal dunia, saat dalam perjalanan ke Bandung, usai ditolak di RSUD tersebut, Kementerian Kesehatan turun tangan.
Dari pemberitaan media nasional, dilansir dari TribunJatim (9/03/2023), keluarga bersama bidan desa sudah mencoba membawa Kurnaesih ke rumah sakit tersebut.
Tetapi, perawat mengatakan bahwa ruangan khusus ibu melahirkan dan ICU penuh.
Perawat mempersilakan keluarga membawa Kurnaesih ke rumah sakit lain.
Bidan desa sempat meminta perawat untuk memeriksa Kurnaesih terlebih dahulu, tapi hal itu diabaikan.
Baca Juga: Enggak Perlu Khawatir, Produk Hufagripp Syrup Grup Telah Dinyatakan Aman Oleh BPOM
Kemudian, Bidan desa dan keluarga akhirnya membawa Kurnaesih keluar dari RSUD Ciereng Subang untuk dibawa ke rumah sakit lain.
Namun, dalam perjalanan, Kurnaesih muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia.
Mengetahui hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengaku pihaknya tengah melakukan evaluasi dan audit medis.
Mengingat pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.
Karenanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengevaluasi dan mengaudit kasus meninggalnya seorang ibu hamil usai ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Stroke Kuping, Curahan Hati Kiky Saputri Soal Sakit yang Diderita Mertuanya Kini Viral
Usai acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023), Wamenkes mengatakan,
"Kita sedang melakukan evaluasi dan audit medis, serta audit administrasi kenapa sampai pasiennya ditolak."
Kini kasus tersebut, juga RSUD di Subang yang dimaksud, tengah dievaluasi lebih lanjut. Sebab pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.
Apalagi, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS.
Standar itu disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.
"Pemberian sanksi (untuk RS) nanti sedang evaluasi lebih lanjut. Seharusnya pasien tidak boleh ditolak. Apalagi dengan risiko tinggi, harus bisa ditolong di instalasi dan tempat pelayanan kesehatan yang ada pada saat itu," ujar Dante.(*)
Baca Juga: Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri yang Tidak Boleh Disepelekan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar