GridHEALTH.id - Saat mengantar istri tercinta berobat ke Faskes, saat itu rumah sakit, Yanuwar Ekomali (42), hanya diminta KTP.
Mengetahui hal tersebut Yanuar merasa tertolong, karena biasanya dimintai kartu BPJS Kesehatan, dan aneka surat lain dan fotocopyannya.
Kejadian tersebut menurut Yanuwar pada 11 Maret 2022.
Saat itu Yanuwar datang ke Rumah Sakit Lavalette Malang, “Saat istri saya jatuh tanggal 11 Maret lalu karena gawat darurat tidak memungkinkan kalau saya bawa ke Faskes Tingkat 1, jadi langsung saya bawa ke IGD Rumah Sakit Lavalette. Kemudian saat di resepsionis saya hanya diminta menyetorkan KTP Elektronik saja, dan istri saya sudah langsung mendapatkan perawatan luka tanpa diminta iur biaya lagi,” ungkap Yanuwar.
Apa yang ditemu dan dialaminya itu, Yanuwar mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
Baca Juga: Alasan Logis dan Ilmiah Mengapa Manusia Dilarang Makan Daging Anjing
Terlebih menurut Yanuar ketika sedang dalam keadaan panik karena membutuhkan pelayanan Kesehatan dengan segara, terkadang kita lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik.
Sedangkan untuk mengakses KIS secara digital di aplikasi Mobile JKN, belum tentu semua peserta dapat melakukannya.
“Dengan adanya kebijkan ini kalua suatu saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, kita bisa hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik. Saya rasa inovasi ini sangat bagus ya, karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Yanuwar, dilansir dari
bpjs-kesehatan.go.id (9/05/2022).
Prihal pengalaman Yanuwar tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional.
"Iya berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi saat dihubungi Kompas.com (14/3/2023).
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.
Source | : | Kompas.com,Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar