GridHEALTH.id - Saat mengantar istri tercinta berobat ke Faskes, saat itu rumah sakit, Yanuwar Ekomali (42), hanya diminta KTP.
Mengetahui hal tersebut Yanuar merasa tertolong, karena biasanya dimintai kartu BPJS Kesehatan, dan aneka surat lain dan fotocopyannya.
Kejadian tersebut menurut Yanuwar pada 11 Maret 2022.
Saat itu Yanuwar datang ke Rumah Sakit Lavalette Malang, “Saat istri saya jatuh tanggal 11 Maret lalu karena gawat darurat tidak memungkinkan kalau saya bawa ke Faskes Tingkat 1, jadi langsung saya bawa ke IGD Rumah Sakit Lavalette. Kemudian saat di resepsionis saya hanya diminta menyetorkan KTP Elektronik saja, dan istri saya sudah langsung mendapatkan perawatan luka tanpa diminta iur biaya lagi,” ungkap Yanuwar.
Apa yang ditemu dan dialaminya itu, Yanuwar mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
Baca Juga: Alasan Logis dan Ilmiah Mengapa Manusia Dilarang Makan Daging Anjing
Terlebih menurut Yanuar ketika sedang dalam keadaan panik karena membutuhkan pelayanan Kesehatan dengan segara, terkadang kita lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik.
Sedangkan untuk mengakses KIS secara digital di aplikasi Mobile JKN, belum tentu semua peserta dapat melakukannya.
“Dengan adanya kebijkan ini kalua suatu saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, kita bisa hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik. Saya rasa inovasi ini sangat bagus ya, karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Yanuwar, dilansir dari
bpjs-kesehatan.go.id (9/05/2022).
Prihal pengalaman Yanuwar tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan berobat cukup dengan membawa KTP untuk peserta BPJS sudah berlaku nasional.
"Iya berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi saat dihubungi Kompas.com (14/3/2023).
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, karena NIK yang ada dalam KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.
Kebijakan ini bisa memudahkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat akan berobat.
Masih menurut Ardi, sepanjang peserta JKN atau BPJS Kesehatan berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Ardi dikutip dari Kompas.com (28/2/2023).
Ardi mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
Baca Juga: Bayi 16 Bulan di Bekasi Miliki Berat Badan 27 Kilogram, Inilah Bahaya dan Komplikasi Obesitas
Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Bagaimana asyik kan menjadi peserta BPJS Kesehatan?(*)
Baca Juga: 5 Obat Asam Urat Tradisional yang Dipercaya Bisa Sembuhkan Nyeri
Source | : | Kompas.com,Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar