GridHEALTH.id - Gejala penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) sering terbaikan dan dianggap kondisi penuaan, karena rata-rata terjadi pada usia di atas 40 tahun.
Namun sebenarnya, dengan mengenali gejala PPOK sedini mungkin, pemeriksaan dan pengobatan dapat segera dilakukan.
Pasalnya, dampak yang ditimbulkan sangat signifikan dan dapat mengganggu kehidupan sehari-hari.
Perwakilan Kelompok Kerja Asma dan PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Triya Damayanti, Sp.P(K), Ph.D, mengatakan efek PPOK dapat membuat kualitas hidup pengidapnya menurun.
"Usia produktif 35-40 tahun. Begitu dia terdiagnosis PPOK, maka tidak bisa bekerja secara optimal," kata dokter Triya dalam media briefing 'Kenali PPOK, Lindungi Parumu' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Terutama ketika pekerjaan yang dilakuakn membutuhkan banyak tenaga atau melakukan gerakan yang mengandalkan otot.
Penderita PPOK pun akhirnya akan merasakan sesak napas yang terus-menerus, karena kondisi tubuhnya yang melemah.
"Sesak napasnya semakin lama semakin memberat dan itu progresif. Yang tadinya bisa jalan 1 kilometer, makin lama 100 meter (sudah) sesak, berjalannya lebih lambat," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Sehingga dalam melakukan aktivitas sehari-hari menjadi terganggu."
Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) adalah penyakit pernapasan yang disebabkan oleh paparan jangka panjang zat-zat yang berbahaya.
Faktor risiko utama dari penyakit ini adalah merokok, tapi polusi udara juga berperan besar dalam peningkatan risiko penyakit ini.
Baca Juga: 4 Penyebab Penumpukan Lendir di Paru, Sebabkan Dada Terasa Sesak
PPOK mengakibatkan kerusakan pada saluran napas. Sehingga, pasiennya sering mengeluhkan gejala yang meliputi:
1. Sesak napas
2. Batuk kronis
3. Produksi dahak berlebihan terutama pagi hari
4. Kelelahan yang membuat kemampuan aktivitas fisik menurun
5. Mengi
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemnkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, mengatakan bahwa sebenarnya penyakit ini dapat dicegah dan diobati.
Sehingga, mendeteksi lebih dini penyakit ini sangat penting, supaya bisa terdiagnosis dengan cepat dan pengobatan tepat bisa segera dilakukan.
Hal tersebut tentu bisa dicapai dengan melakukan skrining, terutama bila merasakan gejala dan mempunyai faktor risiko.
"PPOK sudah masuk ke Permenkes No.3 Tahun 2023 untuk menjadi bagian dari program jaminan kesehatan," ungkapnya.
Skrining penyakit ini dilakukan menggunakan alat spidometri, yang sudah tersedia di beberapa puskemas di Indonesia.(*)
Baca Juga: Terbukti Toksik Untuk Paru, Ini Alasan Rokok Elektrik Bukan Alat Untuk Lepas Dari Rokok Konvensional
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar