GridHEALTH.id - Perkawinan usia anak masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efdendy mengatakan ada sekitar 57,9 persen anak usia dini yany tinggal di rumah tidak layak huni.
"Ada 57,91 persen anak usia dini yang tinggal di rumah tidak layak huni," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Posisi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga), dikutip dari Kompas (28/8/2023).
Ia juga menyoroti perkawinan anak yang terjadi di Indonesia. Berada di angka 8 persen dan 3,73 persen balita mendapatkan pengasuhan tidak layak.
Berdasarkan data Statistik Pemuda Indonesia pada 2022, ada sekitar 2,26 persen pemuda yang melangsungkan perkawinan anak.
Rata-rata anak yang melangsungkan pernikahan dini tersebut usianya di bawah 16 tahun.
Masih maraknya perkawinan anak memberikan dampak kurang baik, sehingga perlu mendapatkan perhatian.
Setelah menikah, pasangan suami istri akan memasuki fase kehidupan baru, yakni kehamilan.
Kehamilan yang terjadi pada usia remaja, berisiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang serius.
Hal ini, menurut Dokter Spesialis Kandungan Kebidanan dr. Fita Maulina, Sp.OG, disebabkan karena organ reproduksi wanita sebelum usia 20 tahun masih belum sempurna.
Begitu pula dengan kondisi mentalnya yang belum siap, sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri maupun janin di dalam kandungannya.
Baca Juga: Tidak Mengatur Kehamilan dan Kelahiran Bisa Memicu Anak Lahir Stunting
Source | : | Kompas.com,Wawancara |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar