GridHEALTH.id - Mengetahui usia ideal untuk menikah sangatlah penting, agar bisa mencegah perkawinan anak.
Perkawinan anak atau yang sering dikenal sebagai pernikahan dini, masih sering ditemui di tengah-tengah masyarakat.
Mengutip Kompas (28/8/2023), data Statistik Pemuda Indonesia ada 2,26 persen pemuda yang melakukan perkawinan di bawah usia 16 tahun pada 2022.
Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pemuda yang melangsungkan pernikahan pertama kali pada usia 16-18 tahun, ada sekitar 19,24%.
Fenomena tersebut bukanlah sesuatu yang dapat dibanggakan, karena dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi kesehatan ibu dan calon anak.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), telah menentukan usia ideal bagi perempuan dan laki-laki untuk menikah.
Berdasarkan rekomendasi dari BKKBN, usia ideal bagi laki-laki untuk menikah minimal 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
Rekomendasi usia ideal menikah yang dikeluarkan oleh BKKBN dibuat bukan tanpa alasan.
Pada usia 21 tahun, diketahui tubuh seorang perempuan sudah berhenti tumbuh dan dewasa. Hormon dalam tubuh pun juga sudah stabil, sehingga siap bereproduksi.
Kematangan emosi pada usia tersebut pun, juga sudah baik. Sehingga, bisa menciptakan keluarga yang berkualitas.
Sedangkan jika menikah dan hamil pada usia di bawah yang dianjurkan, menurut Dokter Spesialis Kandungan Kebidanan dr. Fita Maulina, Sp.OG, organ reproduksi wanita masih belum sempurna.
Baca Juga: Kasus Stunting di Indonesia Tinggi, Cari Tahu Apa Penyebabnya
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar