GridHEALTH.id - Babak baru setelah disahkannya Undang-undang Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu yang lalu.
Tenaga kesehatan atau nakes dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
Hal tersebut diumumkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ini untuk nakes, ya. Selain non-medis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Kompas (4/9/2023).
Adapun tenaga kesehatan yang dimaksud yang dapat mengajukan STR seumur hidup, di antaranya tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, dan tenaga keterapian fisik.
Pengajuan STR seumur hidup oleh para nakes diketahui sudah bisa dilakukan sejak 4 September 2023.
Surat Tanda Registrasi atau STR adalah dokumen atau tanda bukti tertulis yang dimiliki oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.
Mengutip laman Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI), dokumen ini sifatnya penting dimiliki oleh tenaga kesehatan.
Setelah memilikinya, maka tenaga medis sudah dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan kepada masayarakat.
Berdasarkan pasa 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dijelaskan bahwa mahasiswa bidang kesehatan di akhir pendidikannya mengikuti uji kompetensi secara nasional.
Uji kompetensi tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.
Baca Juga: Cara Masuk Fakultas Kedokteran Swasta, Harus Punya 3 Modal Dasar Ini
Uji kompetensi tersebut dilakukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, masa berlaku STR hanya sampai 5 tahun dan diperpanjang secara berkala.
Sedangkan saat ini STR seumur hidup berlaku dan dirasa lebih menyederhanakan tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi yang dulu perlu dilewati.
Pengajuan STR seumur hidup tenaga medis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-STR yang tersedia di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Sebelum mengajukan STR yang berlaku seumur hidup, perhatikan terlebih dahulu syarat-syaratnya.
Adapun syarat mengajukan STR seumur hidup, perlu melampirkan beberapa dokumen yang meliputi:
1. Ijazah atau sertifikat profesi
2. Sertifikat kompetensi
3. Pas foto formal ukuran 4x6 menghadap depan, berlatar merah, dan wajah terlihat jelas dengan format file jpeg serta berukuran maksimal 200 KB
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Biaya penerbitan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Untuk tenaga kesehatan sebesar Rp100.000 dan apoteker Rp250.000. (*)
Baca Juga: Konsep Kedokteran Gigi Berubah, Tidak Mencabut Gigi Tapi Mempertahankannya
Source | : | Kompas.com,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar