Uji kompetensi tersebut dilakukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, masa berlaku STR hanya sampai 5 tahun dan diperpanjang secara berkala.
Sedangkan saat ini STR seumur hidup berlaku dan dirasa lebih menyederhanakan tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi yang dulu perlu dilewati.
Pengajuan STR seumur hidup tenaga medis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-STR yang tersedia di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Sebelum mengajukan STR yang berlaku seumur hidup, perhatikan terlebih dahulu syarat-syaratnya.
Adapun syarat mengajukan STR seumur hidup, perlu melampirkan beberapa dokumen yang meliputi:
1. Ijazah atau sertifikat profesi
2. Sertifikat kompetensi
3. Pas foto formal ukuran 4x6 menghadap depan, berlatar merah, dan wajah terlihat jelas dengan format file jpeg serta berukuran maksimal 200 KB
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Biaya penerbitan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Untuk tenaga kesehatan sebesar Rp100.000 dan apoteker Rp250.000. (*)
Baca Juga: Konsep Kedokteran Gigi Berubah, Tidak Mencabut Gigi Tapi Mempertahankannya
Source | : | Kompas.com,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar