Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dr. Rizka Andalucia menjelaskan, vaksin yang digunakan adalah yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," jelasnya.
Pernyataan Rizka sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan.
Sementara itu, jenis vaksin yang diberikan kepada kelompok rentan saat ini adalah Inavac dan Indovac.
Keduanya merupakan vaksin COVID-19 buatan Indonesia untuk usia 18 tahun ke atas dan sudah dipastikan kehalalannya.
Lantas, berapa biaya vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat di luar kelompok rentan?
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, saat ini belum diputuskan. Akan tetapi, diperkirakan berkisar Rp100.000 per dosis.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense (masuk akal)," ujarnya dikutip dari KompasTV (1/1/2024).
Vaksin COVID-19 kini memang berbayar, tapi masih diberikan secara gratis bagi kelompok rentan.
Vaksinasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk melindungi tubuh dari infeksi, dengan membentuk antibodi.
Sehingga, risiko untuk mengalami infeksi yang parah atau kondisi pasca infeksi dapat berkurang. (*)
Baca Juga: Kasusnya Tengah Merebak, Kenali Perbedaan Gejala Pneumonia dan COVID-19
Source | : | KompasTV,SehatNegeriku |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar