Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Bisa di Puskemas, Ini Rincian Biayanya
Pemakaiannya dilakukan dengan menjempitkan ke beberapa gigi asli melalui penjepit logam, yang akan menahannya dengan aman di mulut. Gigi palsu ini mudah dibuka dan dilepas.
Pembuatannya dilakukan oleh dokter gigi dengan mengukur mulut dan memesankan gigi tiruan.
Pemasangan dan penggantian gigi palsu dapat dilakukan di puskemas, dengan biaya berkisar antara Rp500.000-Rp1 juta, tergantung jenis gigi yang dipilih.
Sementara jika ingin mengganti gigi palsu menggunakan BPJS, hal tersebut tercantum dalam Permenkes No.3 Tahun 2023.
Rincian biaya pemasangan gigi palsu non kapitalis atau subsidi yang didapatkan oleh peserta BPJS, seperti berikut:
* Pemasangan 2 rahang, maksimal Rp1 juta
* Pemasangan 1 rahang gigi, sekitar Rp500.000
* Gigi palsu lengkap Rp1,1 juta
Untuk pemasangan gigi palsu tanpa BPJS di Puskesmas, perlu membawa kartu identitas dan juga kartu keluarga (KK).
Sedangkan jika menggunakan BPJS, yang perlu dilakukan adalah datang dengan membawa beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan kartu BPJS.
Selanjutnya akan diarahkan ke poli protosdonsia dan diperiksa menyeluruh oleh dokter. Kemudian pencetakan gigi akan dilakukan dan diminta datang 1-2 minggu kemudian.
Setelah pencetakan gigi selesai, pemasangan gigi palsu akan dilakukan dan diberikan edukasi terkait perawatannya. (*)
Baca Juga: Perawatan Gigi Saat Berpuasa, Bisa Bikin Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar